PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA

PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA
DIPENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA

HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM BERPERKARA (PERDATA) KE PENGADILAN
Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat Nikah dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.
Besaran jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya.

Garis Tanggal Ramadhan dan Syawal 1432 H.

Garis Tanggal Ramadhan dan Syawal 1432 H.

T. Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi Astrofisika, LAPAN

Anggota Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama

Analisis garis tanggal awal Ramadhan dan Syawal 1432 (gambar dari Taqwim Standar Kementerian Agama RI dan algoritma yang saya buat) dapat memberi gambaran prakiraan awal Ramadhan dan Syawal di Indonesia dan seluruh dunia. Di Indonesia, informasi ini kita gunakan sebagai bahan untuk persiapan. Kepastiannya kita tunggu saja keputusan sidang itsbat di Kementerian Agama.

Analisis Visibilitas Hilal

Analisis Visibilatas Hilal Untuk Usulan Kriteria Tunggal di Indonesia
Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN

Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementerian Agama RI

(Publikasi di buku ilmiah “Matahari dan Lingkungan Antariksa”, Seri -4, 2010, hlm. 67 – 76, Dian Rakyat, Jakarta)

Abstrak. Perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia kini sudah semakin jelas bukan disebabkan oleh perbedaan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan), tetapi oleh perbedaan kriteria. Saat ini sudah ada kesadaran untuk menyamakan kriteria di antara ormas-ormas Islam. Untuk itu kajian ilmiah perlu dilakukan untuk memberikan masukan alternatif kriteria yang nantinya perlu dikaji untuk dipilih menjadi kriteria tunggal yang disepakati. Makalah ini membahas beberapa alternatif kriteria berdasarkan analisis data rukyat di Indonesia dan internasional. Kriteria harus memperhatikan dalil-dalil syar’i yang disepakati para ulama serta didasarkan pada kemudahan aplikasinya dan kompatibilitas hisab – rukyat sehingga hisab dan rukyat bisa benar-benar setara dalam pengambilan keputusan dalam sidang itsbat. Berdasarkan analisis yang dibahas makalah ini diusulkan ”Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia” sebagai berikut: Jarak sudut bulan-matahari > 6,4o dan beda tinggi bulan-matahari > 4o.

Pernikahan

Pernikahan Membuat Pria Lebih Sehat

TRIBUNNEWS.COM - Pria yang ditinggal cerai atau mati pasangannya akan cenderung lebih sehat bila dia menikah lagi.

Temuan oleh Harvard University ini didasarkan pada penelitian yang mempelajari efek pemutusan perkawinan pada laki-laki, baik melalui kematian sang istri atau perceraian.

Kawin Beda Agama

Fatwa MUI: Kawin Beda Agama, Haram!

 REPUBLIKA.CO.ID, Sebut saja namanya, Herry. Ia salah seorang eksekutif muda yang masih lajang. Di usianya yang menginjak hampir 40 tahun, lelaki Muslim yang berkarir di bidang advertising ini masih membujang.
Herry bukannya laki-laki yang tak laku, apalagi terkena penyakit, sehingga ia belum juga menyempurnakan separuh agamanya. Bujangan berkulit putih dan berparas rupawan ini justru menjadi incaran wanita rekan-rekan sekerjanya. Di perumahan tempat tinggalnya pun tak sedikit gadis yang naksir padanya. Tak hanya gadis bahkan sejumlah wanita STW alias Setengah Tua juga kesengsem pada Herry.
Lantas apa yang membuatnya tak jua menikah? Jodoh yang belum datang, ataukah Herry masih betah menjalani hidup dalam kesendirian?

Tata Cara Pencatatan Nikah

Tata cara proses pelaksanaan pencatatan nikah meliputi:

1. Pemberitahuan Kehendak Nikahlihat
2. Pemeriksaan Nikahlihat
3. Pengumuman Nikahlihat
4. Akad Nikah dan Pencatatanyalihat
5. Persetujuan, Izin dan Dispensasilihat

Sumber : http://www.kemenag.go.id/